Pengesahan RKUHP Ditunda, Pengamat: Pemerintah-DPR Jangan Sembarangan Buat UU

Abdul Rochim
Presiden Joko Widodo didampingi Mensesneg Pratikno menyampaikan sikap tentang rencana pengesahan RKUHP di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (20/9/2019). (Foto: Antara/Puspa Perwitasari).

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya meminta DPR menunda pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sebagai respons atas maraknya penolakan dari masyarakat. Menanggapi permintaan ini DPR mempertimbangkan untuk menyetujui.

Pengamat politik Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komaruddin menilai, protes yang terus bermunculan belakangan ini merupakan akumulasi kemarahan masyarakat atas sikap pemerintah dan DPR yang dinilai sewenang-wenang dalam membuat undang-undang (UU). Jika protes yang muncul tidak direspons dengan baik, tidak menutup kemungkinan akan semakin menjadi.

"Pertama, masyarakat sudah kecewa dengan RUU KPK menjadi undang-undang. Sebelumnya juga kecewa atas pengesahan RUU MD3 yang hanya menguntungkan DPR. Akumuasi itu jangan sampai ditambah lagi dengan pengesahan UU KUHP itu," ujar Ujang, Sabtu (21/9/2019).

Ujang berpandangan, sikap Jokowi yang meminta DPR menunda pengesahan RKUHP sebagai sikap yang tepat. Sebab jika tidak, dikhawatirkan akan mendelegitimasi terkait kepercayaan terhadap pemerintah.

Ujang juga menyorot pasal penghinaan Presiden, di mana pasal ini sudah pernah diujikan dan dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Tapi ternyata pemerintah dan DPR tidak melihat hal ini.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Jokowi Tanggapi Santai Desakan JK soal Ijazah: Akan Saya Tunjukkan dari SD hingga S1

Nasional
2 hari lalu

Diminta JK Tunjukkan Ijazah Asli, Jokowi Blak-blakan Bilang Begini

Nasional
3 hari lalu

Heboh Rating Game IGRS di Steam, Komisi I DPR Dukung Komdigi Investigasi

Buletin
3 hari lalu

Roy Suryo Dukung Langkah Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal