Pengesahan RUU TNI Dihadiri 293 Anggota DPR, 11 Orang Izin

Danandaya Arya Putra
sebanyak 293 anggota DPR hadir saat pengesahan RUU TNI dalam rapat paripurna pada Kamis (20/3) (foto: screenshot)

JAKARTA, iNews.id - DPR RI telah mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI) menjadi Undang-undang. Pengesahan dilaksanakan melalui sidang Paripurna ke-15 masa Persidangan II tahun sidang 2024-2025 pada Kamis (20/3/2025). 

Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani itu tercatat sebanyak 293 anggota hadir sementara 11 orang izin. 

“Menurut catatan Kesekretariatan Jenderal DPR RI sebanyak 293 anggota menandatangani dan 11 anggota izin, total 304 dan dihadiri oleh seluruh fraksi,” ucap Puan di ruang rapat. 

Sebelumnya, Puan telah bertanya kepada anggota DPR yang hadir terkait pengesahan RUU TNI apakah disetujui atau tidak. Serentak dijawab setuju oleh para anggota.

"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan dalam ruangan rapat paripurna, Gedung Nusantara II, kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat.

"Setuju," jawab peserta sidang kompak.

Sementara itu, usai pengesahan RUU TNI Puan kembali menyampaikan bahwa anggota DPR yang absen telah bertambah menjadi 412 orang.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dede Yusuf Tak Setuju Nama Jabar Diganti Tatar Sunda: Belum Perlu

57 tahun lalu

DPR Sebut Belum Terima Usulan Perubahan Nama Jawa Barat Jadi Tatar Sunda

57 tahun lalu

PM India Narendra Modi Sambangi DPR, Disambut Prabowo hingga Puan

57 tahun lalu

3 Polisi Gugur saat Gerebek Narkoba di Katingan Kalteng, DPR: Usut Tuntas!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal