Penggelapan Barang Bukti Sabu, Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang Divonis Mati PT Kepri

Dicky Sigit Rakasiwi
Ilustrasi, mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda divonis mati oleh PT Kepri. (Foto: Istimewa).

Selain itu, Priyanto menyebutkan PT Kepri menerima total 12 perkara banding terkait kasus penggelapan narkoba di Polresta Barelang, yang diajukan oleh pihak jaksa maupun terdakwa.

Dari total perkara tersebut, delapan terdakwa lainnya yang merupakan anggota Satres Narkoba Polresta Barelang — yakni Rahmadani, Fadhilah, Wan Rahmat, Ariyanto, Junaidi, Alex Chandra, Ibnu Ma’ruf Rambe dan Jaka Surya dijatuhi hukuman seumur hidup. Putusan ini menguatkan putusan sebelumnya dari PN Batam.

"Delapan anggota polisi tersebut tetap dijatuhi pidana seumur hidup seperti putusan sebelumnya," katanya.

Sementara itu, dua terdakwa lainnya, yakni Zulkifli Simanjuntak dan Azis Martua Siregar yang merupakan pengedar narkoba yang barang buktinya digelapkan, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh PT Kepri. Putusan terhadap Azis lebih berat dibanding PN Batam yang sebelumnya menjatuhkan vonis 13 tahun penjara.

"Zulkifli tetap divonis 20 tahun. Untuk Azis juga dijatuhi 20 tahun, karena yang bersangkutan sedang menjalani hukuman dalam perkara narkoba lainnya," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Video
5 bulan lalu

Kasat Narkoba Polres Nunukan Ditangkap terkait Penyelundupan Sabu

Nasional
5 bulan lalu

4 Polisi Ditangkap Tim Mabes Polri di Nunukan, Salah Satunya Kasat Narkoba

Nasional
18 hari lalu

Terkuak! Mami Narkoba Dewi Astutik Edarkan Barang Haram hingga ke Brasil

Nasional
19 hari lalu

Buron Sabu Jaringan Internasional Rp5 Triliun Dewi Astutik Ditangkap di Kamboja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal