Penggerak Pelajar Demo Omnibus Law Ditangkap, Kini Jadi 7 Orang

Irfan Ma'ruf
Ilustrasi demo menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja yang berakhir ricuh. (Foto: ist)

Pasal Berlapis

Ferdy belum dapat merinci kronologi penangkapan para terduga pelaku. Ketujuh orang tersebut kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal berlapis.

Yakni, Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 214 KUHP dan atau Pasal 211 KUHP dan atau Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 216 KUHP dan atau Pasal 218 KUHP dan atau Pasal 358 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP, Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 UU Nomor 19 tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

"Diterapkan pasal berlapis, penangkapan tersebut atas pengembangan pelaku-pelaku yang ditangkap pada saat demo anarkis tanggal 8 dan 13 Oktober," ujar Ferdy.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Mobil
8 hari lalu

Gali Potensi Anak Muda Indonesia, Toyota Bidik Inovasi Pelajar di Sulawesi

Nasional
10 hari lalu

Kantor Saiful Mujani Dijaga Polisi usai Seruan Gulingkan Pemerintah, Ada Apa?

Megapolitan
12 hari lalu

Polisi Buru Preman Pemalak Sopir Bajaj Rp100.000 di Tanah Abang Jakpus

Megapolitan
23 hari lalu

Polisi Ungkap Modus Pemalsu Duit di Bogor, Ngaku Jadi Dukun Pengganda Uang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal