Penggugat Ungkap Alasan Gugat Gibran Rp125 Triliun gegara Ijazah SMA

Danandaya Arya Putra
Penggugat ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka, Subhan. (Foto: Danandaya Arya Putra)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka digugat secara perdata oleh seorang warga bernama Subhan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Adapun, sidang perdana gugatan tersebut digelar hari ini, Senin (8/9/2025).

Penggugat ijazah SMA Gibran, Subhan menjelaskan mengapa menggugat persyaratan ijazah Gibran ketika mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres). Menurutnya, ijazah Gibran dari luar negeri tak memenuhi persyaratan sebagai cawapres.

"Begini, saya menghormati dan menghargai teman-teman atau saudara-saudara kita yang sekolah di luar negeri, itu bagus. Tapi kalau ini kan khusus untuk calon presiden, itu dibatasi oleh undang-undang," ujar Subhan kepada wartawan di PN Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025).

Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pasal 169 huruf (1) jo PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Pasal 13 huruf (r).

Dalam pasal 13 huruf (r) dijelaskan bahwa syarat menjadi peserta pilpres, 'berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

Sidang Perdana Gugatan terkait Ijazah SMA Gibran Digelar Hari Ini

Nasional
24 jam lalu

Gibran Hadiri Perayaan Natal di Jateng dan Pantau Arus Mudik

Nasional
24 jam lalu

Pesan Natal Gibran: Semoga Menjadi Momen Penuh Sukacita dan Kedamaian 

Nasional
4 hari lalu

Gibran Minta Anak-Anak Manfaatkan Listrik di Desa Hilisebua Nias: Kalau Malam Belajar yang Rajin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal