Pengguna Mobil dan Sepeda Motor Pribadi, Ini Ketentuan Selama PSBB di DKI Jakarta

Felldy Aslya Utama
Riezky Maulana
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan keterangan pers mengenai PSBB di Balai Kota Jakarta, Rabu (8/4/2020). (Foto: iNews).

JAKARTA, iNews.id – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020. Pergub ini mengatur pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, dalam pergub ini antara lain diatur tentang mobilitas atau pergerakan orang dan barang di Jakarta. Untuk moda transportasi umum diberlakukan pembatasan kapasitas dan jam operasional.

"Sedangkan kendaraan pribadi diizinkan hanya untuk pergi memenuhi kebutuhan pokok dan atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB," kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (9/4/2020) malam.

Dia menegaskan, secara prinsip kendaraan pribadi baik mobil dan motor dilarang bepergian kecuali untuk memenuhi kebutuhan pokok serta kegiatan lain yang dikecualikan.

PSBB DKI Jakarta berlaku pada Jumat, 10 April 2020 pukul 00.00 WIB. PSBB akan berlaku selama 14 hari atau dua pekan ke depan. Selama masa itu, warga diminta tetap berada di rumah atau lingkungan rumah. Kebijakan PSBB menjadi upaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
7 hari lalu

Motor Hilang saat Liputan, Jurnalis iNews Media Group Dapat Pengganti dari Kemenko Polkam

7 hari lalu

Mengenal Fungsi Koil Motor, Cara Kerjanya Pengaruhi Performa Mesin

8 hari lalu

Motor Wartawan iNews Media Group Hilang Dicuri di Depan Gedung Kemenko Polkam

14 hari lalu

Penjualan Mobil RI Naik 32,9%, Purbaya Sebut Daya Beli Masyarakat Masih Terjaga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal