Pengguna Mobil dan Sepeda Motor Pribadi, Ini Ketentuan Selama PSBB di DKI Jakarta

Felldy Aslya Utama
Riezky Maulana
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan keterangan pers mengenai PSBB di Balai Kota Jakarta, Rabu (8/4/2020). (Foto: iNews).

JAKARTA, iNews.id – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020. Pergub ini mengatur pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, dalam pergub ini antara lain diatur tentang mobilitas atau pergerakan orang dan barang di Jakarta. Untuk moda transportasi umum diberlakukan pembatasan kapasitas dan jam operasional.

"Sedangkan kendaraan pribadi diizinkan hanya untuk pergi memenuhi kebutuhan pokok dan atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB," kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (9/4/2020) malam.

Dia menegaskan, secara prinsip kendaraan pribadi baik mobil dan motor dilarang bepergian kecuali untuk memenuhi kebutuhan pokok serta kegiatan lain yang dikecualikan.

PSBB DKI Jakarta berlaku pada Jumat, 10 April 2020 pukul 00.00 WIB. PSBB akan berlaku selama 14 hari atau dua pekan ke depan. Selama masa itu, warga diminta tetap berada di rumah atau lingkungan rumah. Kebijakan PSBB menjadi upaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Motor
11 hari lalu

Penjualan Motor di Indonesia Tahun Ini Diprediksi Stagnan 6,4 Juta Unit

Megapolitan
16 hari lalu

Detik-Detik Kecelakaan Pajero Tabrak Motor di Rawamangun, 2 Orang Tewas di TKP

Megapolitan
16 hari lalu

Kecelakaan Pajero Tabrak Motor di Rawamangun, Pengemudi Mobil dan Pemotor Tewas

Aksesoris
16 hari lalu

Mobil Kolaborasi dengan Bridgestone Gabungkan Teknologi Ban dan Pelumas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal