Khusus bagi pengguna sepeda motor pribadi, diatur pada pasal 18 ayat 5 Pergub Nomor 33/2020. Pengguna sepeda motor pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a) digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;
b) melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan,
c) menggunakan masker dan sarung tangan; dan
d) tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.
Adapun bagi pengguna mobil penumpang pribadi, sebagaimana tertuang pada Pasal 18 ayat 4, diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a) digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;
b) melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan;
c) menggunakan masker di dalam kendaraan;
d) membatasi jumlah orang maksimal 50 % (lima puluh persen) dari kapasitas kendaraan; dan
e) tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.