Pengguna Mobil dan Sepeda Motor Pribadi, Ini Ketentuan Selama PSBB di DKI Jakarta

Felldy Aslya Utama
Riezky Maulana
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan keterangan pers mengenai PSBB di Balai Kota Jakarta, Rabu (8/4/2020). (Foto: iNews).

Khusus bagi pengguna sepeda motor pribadi, diatur pada pasal 18 ayat 5 Pergub Nomor 33/2020. Pengguna sepeda motor pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:

a) digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;

b) melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan,

c) menggunakan masker dan sarung tangan; dan

d) tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.

Adapun bagi pengguna mobil penumpang pribadi, sebagaimana tertuang pada Pasal 18 ayat 4, diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:

a) digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;

b) melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan;

c) menggunakan masker di dalam kendaraan;

d) membatasi jumlah orang maksimal 50 % (lima puluh persen) dari kapasitas kendaraan; dan

e) tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Internasional
17 hari lalu

Pertama dalam Sejarah, Iran Bolehkan Perempuan Kendarai Sepeda Motor

Buletin
18 hari lalu

Penjual Es Kue Gabus Viral Dapat Motor dari Kapolres Depok: Senang, tapi Masih Takut

Megapolitan
24 hari lalu

Polisi soal Viral Mobil Jalan Sendiri di Tol Japek: Sopir Meninggal

Megapolitan
24 hari lalu

Viral Mobil Panther Jalan Sendiri di Tol Japek, Polisi Ungkap Faktanya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal