Pengguna Mobil dan Sepeda Motor Pribadi, Ini Ketentuan Selama PSBB di DKI Jakarta

Felldy Aslya Utama
Riezky Maulana
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan keterangan pers mengenai PSBB di Balai Kota Jakarta, Rabu (8/4/2020). (Foto: iNews).

Khusus bagi pengguna sepeda motor pribadi, diatur pada pasal 18 ayat 5 Pergub Nomor 33/2020. Pengguna sepeda motor pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:

a) digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;

b) melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan,

c) menggunakan masker dan sarung tangan; dan

d) tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.

Adapun bagi pengguna mobil penumpang pribadi, sebagaimana tertuang pada Pasal 18 ayat 4, diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:

a) digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;

b) melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan;

c) menggunakan masker di dalam kendaraan;

d) membatasi jumlah orang maksimal 50 % (lima puluh persen) dari kapasitas kendaraan; dan

e) tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Motor
11 hari lalu

Penjualan Motor di Indonesia Tahun Ini Diprediksi Stagnan 6,4 Juta Unit

Megapolitan
16 hari lalu

Detik-Detik Kecelakaan Pajero Tabrak Motor di Rawamangun, 2 Orang Tewas di TKP

Megapolitan
16 hari lalu

Kecelakaan Pajero Tabrak Motor di Rawamangun, Pengemudi Mobil dan Pemotor Tewas

Aksesoris
16 hari lalu

Mobil Kolaborasi dengan Bridgestone Gabungkan Teknologi Ban dan Pelumas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal