Penggunaan AI dalam Kampanye Tak Dilarang, UU Pemilu Digugat ke MK

Reza Fajri
Gedung Mahkamah Konstitusi (foto: Sindonews)

JAKARTA, iNews.id - Tim Advokasi Peduli Pemilu (TAPP) mengajukan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Terdapat 3 isu hukum yang diuji dalam gugatan ini, salah satunya tentang ketiadaan larangan penggunaan Artificial Intelligence (AI) dalam kampanye.

Gugatan ini dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin 27 November 2023 lalu.

Isu hukum pertama yang diuji yakni ketiadaan larangan bagi presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota untuk mengikuti kampanye peserta pemilu yang merupakan anggota keluarganya.

"TAPP mengusulkan agar larangan ikut kampanye keluarganya itu diberlakukan karena berpotensi membuat jabatan presiden dan kesemua jabatan tersebut dapat disalahgunakan untuk mendukung dan menguntungkan peserta pemilu yang merupakan anggota keluarganya. Hal ini jelas bertentangan dengan asas pemilu bebas, jujur dan adil," tulis TAPP dalam keterangannya, Rabu (29/11/2023).

Lalu isu hukum kedua, terkait ketiadaan larangan bagi pihak lain di luar peserta pemilu, pelaksana kampanye dan tim kampanye untuk memberikan uang atau materi lain untuk memengaruhi penyelenggara pemilu dan/atau pemilih yang dilakukan secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 hari lalu

Hari Kedua Bimtek, Partai Perindo Bekali Kader Strategi Pemenangan Pemilu

2 hari lalu

Pakar Harap Perindo Kawal Pembahasan RUU Pemilu, Dorong Aturan yang Demokratis dan Konstitusional

2 hari lalu

Guru Besar UGM Usul Indonesia Tinggalkan Sistem Proporsional Terbuka

2 hari lalu

RUU Pemilu Belum Dibahas, KPU Pilih Fokus Perbaiki Teknis Penyelenggaraan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal