Penggunaan AI dalam Kampanye Tak Dilarang, UU Pemilu Digugat ke MK

Reza Fajri
Gedung Mahkamah Konstitusi (foto: Sindonews)

"Nyatanya, pengalaman kontestasi Pilkada menunjukkan pelanggaran TSM dapat terjadi dalam bentuk program-program resmi pemerintah yang diiringi kampanye terselubung," ujar TAPP.

Ketiga, soal tak ada larangan bagi peserta pemilu untuk menggunakan citra diri berupa gambar/foto, audio, video dengan manipulasi digital atau bantuan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang dilakukan secara berlebihan. Penggunaan Al berpotensi memanipulasi persepsi pemilih terhadap kandidat dan menggiring pemilih menggunakan hak pilihnya secara keliru (misguided voting).

"TAPP mengusulkan agar manipulasi foto, audio dan video untuk kampanye menggunakan teknologi digital ataupun AI supaya dilarang. Hal tersebut jelas bertentangan dengan asas pemilu jujur karena memunculkan keadaan misinformasi yang merugikan pemilih," kata TAPP.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Internasional
3 hari lalu

Teror Maut Jelang Pemilu, 2 Juru Kampanye Capres di Kolombia Tewas Ditembak

Nasional
5 hari lalu

Komisi IX DPR Mulai Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Agustus 2026

Nasional
5 hari lalu

Dharma Pongrekun Ajukan Uji Materi UU Kesehatan ke MK, Soroti Pasal KLB dan Ancaman Pidana

Nasional
6 hari lalu

Otorita IKN Respons Putusan MK: Ibu Kota Resmi Pindah ke IKN Setelah Keppres Terbit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal