Penggunaan AI dalam Kampanye Tak Dilarang, UU Pemilu Digugat ke MK

Reza Fajri
Gedung Mahkamah Konstitusi (foto: Sindonews)

"Nyatanya, pengalaman kontestasi Pilkada menunjukkan pelanggaran TSM dapat terjadi dalam bentuk program-program resmi pemerintah yang diiringi kampanye terselubung," ujar TAPP.

Ketiga, soal tak ada larangan bagi peserta pemilu untuk menggunakan citra diri berupa gambar/foto, audio, video dengan manipulasi digital atau bantuan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang dilakukan secara berlebihan. Penggunaan Al berpotensi memanipulasi persepsi pemilih terhadap kandidat dan menggiring pemilih menggunakan hak pilihnya secara keliru (misguided voting).

"TAPP mengusulkan agar manipulasi foto, audio dan video untuk kampanye menggunakan teknologi digital ataupun AI supaya dilarang. Hal tersebut jelas bertentangan dengan asas pemilu jujur karena memunculkan keadaan misinformasi yang merugikan pemilih," kata TAPP.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
4 hari lalu

Denny Indrayana cs Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK: Hanya Minta Diskualifikasi Gibran, Prabowo Tetap Presiden

4 hari lalu

Mengejutkan! AI Diyakini Bisa Temukan Obat Kanker di Masa Depan

4 hari lalu

5 Mahasiswa Unpam Gugat Pasal Santet, Hakim MK: Anda Punya Kekuatan Gaib?

4 hari lalu

Denny Indrayana Cs Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK, Minta Gibran Didiskualifikasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal