Penggunaan HP di Lapas Marak, Ditjen PAS Kemenkumham: Ada yang Menyelundupkan 

Puteranegara Batubara
Ilustrasi. Napi diduga menyelundupkan HP ke Penjara tanpa sepengatahuan petugas(Foto Ilustrasi : Antara)

"Sanksinya dia haknya tak dapat, keluarga binaan, remisi, asimilasi grasi karena pelanggaran," ucapnya.

Diketahui, kebakaran hebat melanda Lapas Kelas I Tangerang, pukul 01.50 WIB, Rabu 8 September 2021. Sebanyak 44 orang menjadi korban tewas akibat kebakaran tersebut. Sementara, 81 orang mengalami luka-luka, diantaranya 73 luka ringan dan delapan luka berat. 

Sebanyak 41 jenazah yang tewas dilakukan proses identifikasi di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Pihak RS pun mendirikan posko Ante Mortem, agar pihak keluarga bisa memberikan data guna mempercepat proses pencocokan identitas. 

Amuk si jago merah sendiri muncul lantaran diduga terjadinya korsleting listrik. Lapas Kelas I Tangerang berisikan 2.072 orang. Lokasi yang terbakar berada di Blok C yang dihuni oleh 122 orang.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
8 jam lalu

Menko Dudung Perintahkan Satgas Buru Dalang Penyelundupan Benih Lobster dan Telusuri Aliran Dana

3 hari lalu

Atasi Overkapasitas Lapas, Pemerintah Sepakat Pengguna Narkoba Direhabilitasi Bukan Dipenjara

4 hari lalu

Bareskrim Tangkap Tatang Winata, Buronan Penyelundupan HP dari Korsel Rp250 Miliar

7 hari lalu

Ombudsman Ungkap Temuan Pungli Rp250 Juta untuk Pakai HP di Rutan Pondok Bambu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal