Pengumuman! Angkutan Barang Dilarang Masuk Ruas Tol Ini pada Libur Nataru, Cek Jadwalnya

Iqbal Dwi Purnama
Pembatasan kendaraan angkutan barang periode Nataru di jalan tol diberlakukan mulai 20 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026. (Foto: Dok. Kemenhub)

Namun, kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang. Terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.

"Pada periode tahun baru 2026 akan dilaksanakan kembali pembatasan pada tanggal 2 Januari 2026  hingga 4 Januari 2026 pukul 00.00 hingga 24.00 waktu setempat," katanya.

Berikut daftar jalan tol yang diberlakukan pembatasan:

1. Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni-Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung-Palembang.

2. DKI Jakarta-Banten: Jakarta-Tangerang-Merak. 

3. DKI Jakarta:
- Prof. DR. Ir. Sedyatmo;
- Jakarta Outer Ring Road (JORR); dan
- Dalam Kota Jakarta:
* Cawang-Tomang-Pluit
* Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit

4. DKI Jakarta dan Jawa Barat:
- Jakarta-Bogor-Ciawi;
- Ciawi-Cigombong-Cibadak;
- Bekasi-Cawang-Kampung Melayu; dan
- Jakarta-Cikampek. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
8 bulan lalu

Bahlil Ungkap Kuota LPG Subsidi Ditambah 350.000 Ton, Antisipasi Lonjakan saat Nataru

8 bulan lalu

APPBI Sebut Kunjungan Mal Melonjak di Peak Season Nataru, Sektor Ritel Optimistis hingga Awal 2026

8 bulan lalu

Korlantas Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru: 20 dan 24 Desember 2025

8 bulan lalu

KAI Terima 14 Lokomotif Baru dari AS, Perkuat Angkutan Barang di Sumatera

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal