Pengumuman! Angkutan Barang Dilarang Masuk Ruas Tol Ini pada Libur Nataru, Cek Jadwalnya

Iqbal Dwi Purnama
Pembatasan kendaraan angkutan barang periode Nataru di jalan tol diberlakukan mulai 20 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026. (Foto: Dok. Kemenhub)

2. Riau :
- Bts. Sumatera Utara/Riau - Pekanbaru - Bts. Riau/Jambi; dan
- Pekanbaru - Bangkinang - Bts. Riau/Sumatera Barat.

3. Jambi dan Sumatera Barat:
- Jambi - Tebo - Dharmasraya - Padang;
- Padang - Bukit Tinggi - Bts. Riau/Sumatera Barat; dan
- Bts. Riau/Jambi - Jambi - Bts. Jambi/Sumsel.

4. Jambi - Sumatera Selatan - Lampung:
- Bts. Jambi/Sumsel - Palembang - Bts. Sumsel/ Lampung - Bujung Tenuk - Bandar Lampung - Bakauheni; dan
- Bts. Jambi/Sumsel - Palembang - Bts. Sumsel/Lampung - Bujung Tenuk - Sukadana - Bakauheni.

5. DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang - Serang - Cilegon - Merak. 

6. Banten:
- Merak - Cilegon - Lingkar Selatan Cilegon - Anyer - Labuhan;
- Jalan Raya Merdeka - Jalan Raya Gatot Subroto; dan
- Serang - Pandeglang - Labuhan. 

7. DKI Jakarta - Jawa Barat: Jakarta - Bekasi - Cikampek - Pamanukan - Cirebon. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
8 bulan lalu

Bahlil Ungkap Kuota LPG Subsidi Ditambah 350.000 Ton, Antisipasi Lonjakan saat Nataru

8 bulan lalu

APPBI Sebut Kunjungan Mal Melonjak di Peak Season Nataru, Sektor Ritel Optimistis hingga Awal 2026

8 bulan lalu

Korlantas Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru: 20 dan 24 Desember 2025

8 bulan lalu

KAI Terima 14 Lokomotif Baru dari AS, Perkuat Angkutan Barang di Sumatera

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal