JAKARTA, iNews.id - Sidang vonis Richard Eliezer atau Bharada E ramai dihadiri para penggemar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Mereka antusias menunggu vonis yang diberikan hakim.
Majelis Hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso kemudian memvonis Bharada E penjara 1,5 tahun. Vonis itu lebih ringan 10,5 tahun dari tuntutan jaksa.
Setelah Hakim membacakan vonis, ruang sidang dipenuhi teriakan pengunjung.
Diduga akibat ramainya pengunjung, pagar pembatas Ruang Sidang Utama Prof H Oemar Seno Adji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan roboh tersenggol massa pendukung.
Sejumlah petugas tampak membenahi ambruknya pagar pembatas tersebut, seperti dilihat Rabu sore.
Terlihat paga di tengah tersebut jatuh, lalu sisi kiri dan kanannya tampak nyaris lepas dari posisinya.
Pejabat Human PN Jaksel Djuyamto membenarkan, telah terjadi kerusakan kecil yang terjadi di dalam ruang sidang Oemar Seno Adji. Salah satunya, rusaknya pagar pembatas, kursi, dan pintu masuk.