"Bahwa terjadi beberapa kerusakan kecil yaitu pagar pembatas di ruang sidang, beberapa kursi dan pintu masuk ruang sidang sebelah kanan," tutur Djuyamto dalam keterangannya, Rabu (15/2/2023).
Kendati demikian, Djuyamto mengatakan, pihaknya telah memaklumi insiden kecil tersebut. Apalagi, kapasitas ruang sidang di PN Jaksel sangat terbatas.
"Bahwa pihak PN Jaksel memaklumi insiden kecil tersebut karena memang kapasitas ruang sidang dan lingkungan PN Jaksel yang tidak memadai dibandingkan dengan antusiasme kehadiran pengunjung sidang serta awak media yang luar biasa," tutur Djuyamto.
Sebelumnya, Majelis Hakim memvonis 1 tahun 6 bulan kepada Bharada E.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar Hakim Wahyu.
Hakim menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.