Saat ditanya perihal dokumen apa saja yang belum lengkap, Yasonna tidak menjelaskannya. Dia pun mengacu pada kelengkapan yang telah tertuang pada undang-undang.
"Yaudah lah tidak usah disampaikan kepada kalian, pokoknya masih harus dilengkapi dokumen-dokumen seperti persyaratan pelaksanaan sesuai AD/ART, 2/3 untuk DPD, 1/2 DPC, izin majelis tinggi, itu bisa diperdebatkan, tapi yang substansi tadi kami cek," tutur Yasonna.
Sebelumnya, Muhammad Rahmad selaku Juru Bicara DPP Partai Demokrat pimpinan Moeldoko menyatakan pihaknya telah resmi mendaftarkan hasil KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara kepada Kemenkumham pada Senin (15/3/2021). Kata dia, pihaknya diterima dengan baik oleh Kemenkumham.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Kemenkumham yang telah menerima dengan sangat baik, ramah, dan terbuka," kata Rahmad.