Sebelumnya, Ninoy Karundeng mengaku dianiaya pada saat merekam pedemo yang terkena gas air mata di daerah Pejompongan pada Senin (30/9/2019). Berdasarkan pengakuan pendukungan Jokowi itu, aparat Polda Metro Jaya bergerak cepat dan dalam waktu relatif singkat menetapkan 13 tersangka. Salah satu yang ditersangkakan itu adalah Sekretaris Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Bernard Abdul Jabbar.
Kuasa hukum keberatan dengan status tersangka Bernard
Koordinator Bantuan Hukum PA 212, Abdullah Al Katiri mengungkapkan, proses penangkapan terhadap Bernard dilakukan polisi saat seketaris umum PA 212 itu sedang di tengah perjalanan dengan mobil, tepatnya di Jalan Tol Tomang. Dia menyebutkan, Bernard diamankan aparat karena adanya laporan yang masuk ke polisi.
Abdullah menuturkan, pada saat ditangkap oleh polisi, Bernard masih berstatus sebagai saksi, bukan tersangka. Tak hanya itu, proses penangkapan Bernard pada Senin (7/10/2019) dini hari WIB itu dilakukan di hadapan istri dan anak-anaknya yang berada di satu mobil.
“Kemudian di Tol Tomang, (Bernard) dipepet oleh lima mobil. ‘Ada apa ini?’ (Dijawab polisi) ‘Nanti ditanyakan di Polda’. Nah, biasanya penangkapan itu kan tersangka, bukan saksi,” ujar Abdullah di Sekretariat DPP PA 212, Jakarta Timur, Rabu (9/10/2019).
Abdullah pun menjelaskan, pihaknya sangat keberatan dengan penetapan tersangka terhadap Bernard oleh kepolisian pada Selasa (8/10/2019). “Agak aneh juga. Padahal Ustaz Bernard dan kawan-kawan menyelamatkan (Ninoy), mengamankannya dalam keadaan sudah babak belur,” ucapnya.