"Jadi bagaimana mau bicara tentang Pasal 33? Kita ubah Undang-Undang Minerba memberikan koperasi, UMKM untuk IUP prioritas tanpa tender untuk mengembalikan hak orang daerah menjadi tuan di negerinya sendiri," tuturnya.
Dia menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya memperluas pemerataan manfaat ekonomi sektor pertambangan. Menurutnya, pertumbuhan industri dan hilirisasi tidak cukup hanya meningkatkan aktivitas ekonomi, tetapi juga harus memberikan manfaat bagi masyarakat serta pelaku usaha di daerah.
Selain membuka akses terhadap IUP, Bahlil menyebut pemerintah menerbitkan kebijakan yang mendorong keterlibatan kontraktor lokal dalam kegiatan pertambangan. Dengan begitu, pengusaha daerah diharapkan memiliki peluang lebih besar untuk terlibat dalam aktivitas usaha yang berlangsung di wilayah mereka.
Meski demikian, Bahlil mengingatkan pengusaha daerah perlu meningkatkan kapasitas dan profesionalisme agar mampu memenuhi standar pekerjaan yang ditetapkan perusahaan besar. Kebijakan afirmatif, kata dia, bertujuan membuka kesempatan usaha yang lebih luas, bukan memberikan proyek secara langsung kepada pengusaha tertentu.
"Jangan dijadikan orang daerah itu hanya sebagai penonton," ucap Bahlil.