Pengusaha Sebut Permintaan AS agar RI Investasi Sulit Dikabulkan gegara Hal Ini

Iqbal Dwi Purnama
Ketua Umum Apindo Shinta Widjaja Kamdani menilai permintaan AS agar RI investasi di negaranya susah dilakukan. (foto: iNews.id/ Farhan)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Amerika Serikat (AS) meminta agar Indonesia menambah investasi di negaranya untuk menekan defisit ekspor. Hal itu juga merupakan salah satu opsi dalam negosiasi tarif impor Trump 32 persen yang dikenakan untuk produk RI.

Terkait hal itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani menilai keputusan investasi tentu lebih sulit untuk dilakukan. Sebab, pelaku usaha hanya bisa menyanggupi pembelian lebih banyak komoditas dari AS.

"Memang juga ada kesempatan di dalam surat itu, disebutkan apakah bisa investasi di Amerika. Tentunya itu akan lebih sulit karena investasi kan tidak semudah itu keputusannya ya," ujar Shinta saat ditemui di Menara Kadin, Selasa (8/7/2025).

Shinta berharap, Pemerintah bisa menego AS agar menurunkan tarif impor untuk barang RI. Jika tarif tersebut dikenakan atas dasar defisit perdagangan antara Amerika dengan Indonesia, ia memastikan pelaku usaha siap untuk membeli lebih banyak barang dari Amerika.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Keuangan
1 jam lalu

MNC Asset Management dan Ayovest Resmi Kerja Sama Pemasaran Reksa Dana

Nasional
1 hari lalu

IKN Terima Investasi Rp1,15 triliun dari Perusahaan Korsel, bakal Bangun Apartemen dan Hotel

Mobil
2 hari lalu

Ancam Naikkan Tarif Mobil Impor dari Eropa, Trump Desak Produksi Kendaraan di Amerika 

Internasional
2 hari lalu

Trump Akan Naikkan Tarif Mobil Impor dari Eropa

Bisnis
4 hari lalu

Ayo Merapat ke IG Live MNC Sekuritas Sore Ini: Cara Simpel Pakai Bollinger

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal