Meski proses penyidikan oleh Ditreskrimum Polda Jatim masih berlangsung, Jan Hwa tetap ditahan di Polrestabes Surabaya. Dalam penyidikan, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.
Akibat perbuatannya, Jan Hwa Diana terancam hukuman 4 tahun penjara.