SURABAYA, iNews.id - Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan pemilik UD Sentosa Seal, Jan Hwa Diana sebagai tersangka kasus penggelapan ijazah. Jan Hwa menyerahkan 108 ijazah yang sebelumnya ditahan dan merupakan milik mantan karyawannya kepada penyidik.
Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 23 saksi dan menggeledah rumah serta gudang milik Jan Hwa Diana. Jan Hwa didatangkan dari tahanan Polrestabes Surabaya untuk dimintai keterangan sambil mengenakan baju tahanan untuk diperiksa di ruang penyidik Renakta Reskrimum Polda Jatim, Kamis (22/5/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan 108 ijazah milik mantan karyawan yang sebelumnya disimpan oleh Jan Hwa di rumahnya dan kemudian diserahkan kepada polisi.
"Status yang bersangkutan sudah hari ini dilakukan gelar perkara, menaikkan penyidikan dan menetapkan tersangka," ujar Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Suryono.
Jan Hwa Diana sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya terkait kasus perusakan mobil.