Pengusaha Surabaya Jan Hwa Diana Ditetapkan Tersangka Kasus Penggelapan Ijazah

Hari Tambayong
Pemilik UD Sentosa Seal Jan Hwa Diana ditetapkan tersangka kasus penggelapan ijazah. (Foto: Hari Tambayong)

SURABAYA, iNews.id - Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan pemilik UD Sentosa Seal, Jan Hwa Diana sebagai tersangka kasus penggelapan ijazah. Jan Hwa menyerahkan 108 ijazah yang sebelumnya ditahan dan merupakan milik mantan karyawannya kepada penyidik.

Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 23 saksi dan menggeledah rumah serta gudang milik Jan Hwa Diana. Jan Hwa didatangkan dari tahanan Polrestabes Surabaya untuk dimintai keterangan sambil mengenakan baju tahanan untuk diperiksa di ruang penyidik Renakta Reskrimum Polda Jatim, Kamis (22/5/2025).

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan 108 ijazah milik mantan karyawan yang sebelumnya disimpan oleh Jan Hwa di rumahnya dan kemudian diserahkan kepada polisi.

"Status yang bersangkutan sudah hari ini dilakukan gelar perkara, menaikkan penyidikan dan menetapkan tersangka," ujar Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Suryono.

Jan Hwa Diana sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya terkait kasus perusakan mobil.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Jatim
6 bulan lalu

Jan Hwa Diana Perintahkan Suaminya Rusak Mobil Kontraktor, Kini Ditahan Polrestabes Surabaya

Jatim
6 bulan lalu

Bukan Penahanan Ijazah Karyawan, Ini Kasus Jan Hwa Diana hingga Masuk Penjara

Jatim
6 bulan lalu

Jan Hwa Diana Bos UD Sentoso Seal Ditetapkan Tersangka, Langsung Dijebloskan ke Penjara

Nasional
26 menit lalu

KNKT Selidiki KA Purwojaya Anjlok di Bekasi, Apa Penyebabnya?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal