“Yang menjadi penyebab kasus ini cepat disidik bukan karena viral, tapi karena kami memang memiliki komitmen untuk melakukan penanganan secara cepat,” ucapnya.
Korban diketahui bernama Irwan Siskiyanto (27), warga Dusun Bringah, Desa Dasok, Kecamatan Pademawu.
Korban dianiaya pelaku pada Senin (30/6/2025) pukul 10.45 WIB, saat mengantarkan paket berisi handphone (HP) senilai Rp1.589.235 ke toko pelaku.
Paket diterima oleh istri pelaku, namun karena dianggap tidak sesuai pesanan, istri pelaku meminta uangnya dikembalikan.
Irwan menolak permintaan tersebut karena sesuai prosedur, pembatalan harus dilakukan melalui aplikasi toko daring, bukan ke kurir langsung.
Pelaku yang marah langsung mencekik Irwan hingga mulut korban mengeluarkan darah.
Korban sempat menjelaskan prosedur pengembalian, namun pelaku tetap memaksa hingga Irwan akhirnya menyerah dan mengembalikan uang pembelian.
“Daripada saya mati dicekik, ya terpaksa uangnya saya kembalikan, meskipun proses pengembalian barang yang dibeli secara daring tidak seperti itu,” kata Irwan saat melapor ke polisi.