Tersangka juga memerintahkan korban untuk mengisi formulir rekruitmen palsu dan membayar sejumlah uang. Setelah mendapatkan uang, kedua tersangka berfoya-foya.
"Mereka meminta bayaran Rp1,5 juta sampai Rp4 juta per orang dengan janji bisa menjadi pegawai PT KAI tanpa tes dan seleksi. Kerugian korban secara keseluruhan mencapai Rp140 juta," kata Yusri.
Direktur SDM dan Umum PT KAI Ruli Adi mengimbau masyarakat tidak mudah percaya dengan rekrutmen pegawai PT KAI yang meminta bayaran sejumlah uang. Rekruitmen KAI hanya dapat diakses secara online melalui website resmi perusahaan.
"PT KAI dalam melakukan rekrutmen pegawai sangat profesional, transparan, objektif, dan enggak ada yang menggunakan uang sepeser pun. Saya imengimbau, jangan mudah tergoda," kata Ruli dalam konferensi pers tersebut.
Yusri menerangkan, atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 372 dan atau 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.