Penjelasan Baleg DPR soal Peluang Ambil Alih RUU Perampasan Aset

Achmad Al Fiqri
Wakil Ketua Baleg DPR Sturman Panjaitan menyebut, parlemen bisa mengambil alih RUU Perampasan Aset. (Foto: Achmad Al Fiqri)

Menurutnya, DPR tidak bisa langsung mengambil alih usulan RUU Perampasan Aset. Pasalnya, parlemen harus membuat draft rancangan undang-undang terlebih dahulu.

"Ya kalau jadi usulan DPR, DPR harus membuat dulu rancangannya, kita harus RDPU dulu, RDPU, kepada ahli, pakar-pakar hukum, pakar ekonomi, pakar apapun," ucapnya.

"Tetapi sampai saat ini di Prolegnas 2024-2029, itu masih usulan pemerintah, tapi nggak apa-apa, siapapun mengusulkan oke-oke saja, yang penting adalah jangan sampai bertentangan, bertabrakan dengan UU yang sudah ada, itu saja," ujar Sturman.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Presiden Prabowo Janji Segera Bahas RUU Perampasan Aset

Nasional
3 bulan lalu

PKS Dukung DPR Segera Sahkan RUU Perampasan Aset

Nasional
5 bulan lalu

Dasco Sebut RUU Perampasan Aset bakal Dibahas setelah Revisi KUHAP Rampung

Nasional
19 jam lalu

Purbaya soal Redenominasi Rupiah: Wewenang BI, Bukan Tahun Ini atau 2026

Music
21 jam lalu

RUU Hak Cipta Bakal Dibahas Besok di DPR, Ini Agendanya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal