Menurutnya, status siaga darurat merupakan keadaan ketika potensi ancaman bencana sudah mengarah pada bencana yang ditandai adanya informasi peningkatan ancaman berdasarkan sistem peringatan dini yang diberlakukan dan pertimbangan dampak yang akan terjadi di masyarakat.
"Status tanggap darurat adalah keadaan ketika ancaman bencana terjadi dan telah mengganggu kehidupan dan penghidupan sekelompok orang atau masyarakat," katanya.
Sementara, status transisi darurat ke pemulihan, yaitu keadaan ketika ancaman bencana yang terjadi cenderung menurun eskalasinya dan atau telah berakhir. Sedangkan gangguan kehidupan dan penghidupan sekelompok orang atau masyarakat masih tetap berlangsung.
"Pemerintah (pusat), pemerintah daerah yang menetapkan status keadaan darurat berarti serius dan siap bekerja 24 jam 7 hari dengan mengerahkan segala sumber daya yang ada untuk menyelamatkan rakyat dari dampak bencana yang terjadi," ucapnya.
Dia menjelaskan, sesuai Perpres No. 17 Tahun 2018 Penyelenggaraan penanggulangan bencana dalam keadaan tertentu, yaitu status keadaan darurat bencana belum ditetapkan atau status keadaan darurat bencana telah berakhir dan atau tidak diperpanjang, namun diperlukan atau masih diperlukan tindakan untuk mengurangi risiko bencana dan dampak lebih luas.
"Kondisi saat itu wabah penyakit virus korona sudah merebak di Wuhan China, sehingga Pemerintah Indonesia mengevakuasi 238 WNI pulang ke Indonesia dan diobservasi di Pulau Natuna," katanya.