JAKARTA, iNews.id - Status bencana nonalam seperti wabah virus korona (Covid-19) dinilai bukan bencana nasional, namun penanganannya dalam skala nasional mengerahkan potensi sumber daya nasional. Bencana nonalam merupakan bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi dan wabah penyakit.
Kapusdatinkom Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Agus Wibowo mengatakan dalam UU Nomor 24 Tahun 2007 menjelaskan status keadaan darurat bencana merupakan suatu keadaan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk jangka waktu tertentu atas dasar rekomendasi badan yang diberi tugas untuk menanggulangi bencana.
"Dalam hal ini penyakit Covid-19 termasuk bencana nonalam yang sudah ditingkat pandemi sesuai pernyataan WHO," ujar Kapusdatinkom BNPB, Agus Wibowo di Jakarta, Selasa (17/3/2020).
Dia menuturkan, status keadaan darurat ditetapkan oleh pemerintah. Pada tingkatan nasional ditetapkan oleh Presiden, tingkat provinsi oleh gubernur dan tingkat kabupaten/kota oleh bupati/wali kota.
"Terdapat 3 jenis status keadaan darurat bencana yaitu siaga darurat, tanggap darurat dan darurat ke pemulihan," ucapnya.