JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengklarifikasi persoalan delay time dalam pemrosesan data pelintasan di Terminal 2 F Bandara Soekarno Hatta (Soetta) yang dilalui tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Caleg PDIP, Harun Masiku. Saat Harun Masuki melintas terekam dalam kamera pengintai (CCTV) bandara.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang mengatakan, selayaknya fasilitas Custom Imigration Quarantin (CIQ) dapat dilakukan oleh penyedia atau pengelola Bandara Soekarno Hatta. Faktor teknis juga terminal 2 diproyeksikan sebagai tempat untuk maskapai penerbangan bertarif rendah (Low Vost Carrier) menyebabkan fasilitas hal tersebut berjalan kurang maksimal.
"Sehingga kami dengan perangkat yang ada berusaha melengkapi kekurangannya," ujar Arvin di Kantor Kemenkumham, Rabu (22/1/2020).
Dia menuturkan, sedang merestrukturisasi sistem untuk mengetahui ada kaitannya atau tidak dengan delay system. Menurutnya, restrukturisasi sistem dapat berimbas pada data dan update sistem dalam masalah teknis kesisteman.
BACA JUGA:
Imigrasi Akhirnya Akui Harun Masiku Sudah Ada di Indonesia sejak 7 Januari
PDIP Minta Yasonna Tegur Dirjen Imigrasi karena Salah Info soal Harun Masiku
"Dapat kami sampaikan setelah melakukan pendalaman tersebut, bahwa yang bersangkutan (Harun Masiku) telah berada di Indonesia pada 7 Januari 2020," ucapnya.
Dia tidak mengungkapkan detail kapan waktu persisnya Imigrasi mengetahui keberadaan Harun. Saat ini informasi dan bukti-bukti terkait Harun Masiku masih didalami.
"Kita masih menunggu arahan kapan kita bisa menyampaikan. Segala sesuatu harus kita pastikan dahulu apakah itu betul. Bukti-bukti yang diperoleh kan kalau menurut hemat kami adalah sesuatu yang dikecualikan, seperti mendapatkan rekaman CCTV, nah kita perlu untuk mengujinya," katanya.