Penjelasan Kantor Staf Presiden soal Benny Wenda Deklarasi Kemerdekaan Papua Barat

Fahreza Rizky
Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodharwardani. (Foto: Istimewa).

Kendali di dua provinsi itu, kata dia juga memiliki kapasitas menerapkan hukum nasional, pencatatan kependudukan, kemampuan penegakan hukum dan unsur-unsur lain yang hanya bisa diterapkan oleh entitas pemerintah sah.

"Sebaliknya, klaim pemerintahan ULMWP tidak memenuhi kriteria pemerintahan yang sah menurut hukum internasional," tuturnya.

Selain itu, ULMWP dinilai tidak memenuhi kriteria sebagai belligerent dalam kerangka hukum humaniter internasional, terlebih pemerintahan sementara, sehingga seluruh aktivitasnya wajib tunduk pada hukum nasional Indonesia.

"Berdasarkan argumentasi di atas, maka secara politik tindakan ULMWP ini dapat dianggap sebagai melawan hukum nasional NKRI dan dapat ditindak sesuai hukum nasional yang berlaku," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
3 hari lalu

Menlu Arrmanatha Tegaskan Sikap RI untuk Kemerdekaan Palestina Tak Berubah

3 hari lalu

Prabowo: Indonesia Tak Lupa Mesir jadi Negara yang Pertama Akui dan Dukung Kemerdekaan Indonesia

10 hari lalu

Sertijab Kepala Staf Kepresidenan, Ini Pesan Dudung ke Listyo Sigit

2 bulan lalu

Lebih dari 10.000 Pelari Ikut Merdeka Run 2026, dari Profesional hingga Keluarga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal