Penjelasan Kantor Staf Presiden soal Benny Wenda Deklarasi Kemerdekaan Papua Barat

Fahreza Rizky
Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodharwardani. (Foto: Istimewa).

Dia menuturkan, bukti pemerintahan Indonesia memiliki kendali atas Provinsi Papua dan Papua Barat bisa dilihat dari administrasi pemerintahan di kedua daerah tersebut yang dilakukan melalui proses demokratis.

Kendali di dua provinsi itu, kata dia juga memiliki kapasitas menerapkan hukum nasional, pencatatan kependudukan, kemampuan penegakan hukum dan unsur-unsur lain yang hanya bisa diterapkan oleh entitas pemerintah sah.

"Sebaliknya, klaim pemerintahan ULMWP tidak memenuhi kriteria pemerintahan yang sah menurut hukum internasional," tuturnya.

Selain itu, ULMWP dinilai tidak memenuhi kriteria sebagai belligerent dalam kerangka hukum humaniter internasional, terlebih pemerintahan sementara, sehingga seluruh aktivitasnya wajib tunduk pada hukum nasional Indonesia.

"Berdasarkan argumentasi di atas, maka secara politik tindakan ULMWP ini dapat dianggap sebagai melawan hukum nasional NKRI dan dapat ditindak sesuai hukum nasional yang berlaku," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Buletin
15 hari lalu

Istri Pegawai Pajak di Manokwari Tewas Dimutilasi dalam Septic Tank, Pelaku Ditangkap

Buletin
22 hari lalu

Gibran Buka Suara soal Isu Diasingkan ke Papua: Itu Tidak Benar!

Megapolitan
1 bulan lalu

Upacara Kedinasan Iringi Pemakaman Bima, Mahasiswa IPB yang Gugur dalam Ekspedisi Patriot

Nasional
2 bulan lalu

Kronologi Prajurit TNI Gugur Kontak Senjata dengan KKB di Teluk Bintuni, Ditembaki saat Anjangsana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal