Penjelasan Kantor Staf Presiden soal Benny Wenda Deklarasi Kemerdekaan Papua Barat

Fahreza Rizky
Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodharwardani. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNews.id - Pemimpin United Liberation Movement for West Papua (ULMWP), Benny Wenda dinilai melawan hukum karena mendeklarasikan kemerdekaanPapua Barat. Perbuatan tersebut dapat ditindak dengan tegas sesuai aturan hukum.

Deputi V Bidang Politik, Hukum, Keamanan dan HAM Kantor Staf Presiden (KSP), Jaleswari Pramodhawardani mengatakan, hukum internasional telah mengatur definisi pemerintahan yang sah.

"Dan hingga detik ini, satu-satunya entitas yang memiliki kendali atas Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat adalah Pemerintah Republik Indonesia," ujar Dani di Jakarta, Kamis (3/12/2020).

Menurutnya, hukum kebiasaan internasional maupun berbagai preseden putusan pengadilan internasional telah menekankan pemerintahan yang sah, yaitu yang memiliki kendali efektif terhadap suatu wilayah.

Dia menuturkan, bukti pemerintahan Indonesia memiliki kendali atas Provinsi Papua dan Papua Barat bisa dilihat dari administrasi pemerintahan di kedua daerah tersebut yang dilakukan melalui proses demokratis.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
1 hari lalu

Menlu Arrmanatha Tegaskan Sikap RI untuk Kemerdekaan Palestina Tak Berubah

2 hari lalu

Prabowo: Indonesia Tak Lupa Mesir jadi Negara yang Pertama Akui dan Dukung Kemerdekaan Indonesia

9 hari lalu

Sertijab Kepala Staf Kepresidenan, Ini Pesan Dudung ke Listyo Sigit

2 bulan lalu

Lebih dari 10.000 Pelari Ikut Merdeka Run 2026, dari Profesional hingga Keluarga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal