Penjelasan Kantor Staf Presiden soal Benny Wenda Deklarasi Kemerdekaan Papua Barat

Fahreza Rizky
Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodharwardani. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNews.id - Pemimpin United Liberation Movement for West Papua (ULMWP), Benny Wenda dinilai melawan hukum karena mendeklarasikan kemerdekaan Papua Barat. Perbuatan tersebut dapat ditindak dengan tegas sesuai aturan hukum.

Deputi V Bidang Politik, Hukum, Keamanan dan HAM Kantor Staf Presiden (KSP), Jaleswari Pramodhawardani mengatakan, hukum internasional telah mengatur definisi pemerintahan yang sah.

"Dan hingga detik ini, satu-satunya entitas yang memiliki kendali atas Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat adalah Pemerintah Republik Indonesia," ujar Dani di Jakarta, Kamis (3/12/2020).

Menurutnya, hukum kebiasaan internasional maupun berbagai preseden putusan pengadilan internasional telah menekankan pemerintahan yang sah, yaitu yang memiliki kendali efektif terhadap suatu wilayah.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Buletin
13 hari lalu

Istri Pegawai Pajak di Manokwari Tewas Dimutilasi dalam Septic Tank, Pelaku Ditangkap

Buletin
20 hari lalu

Gibran Buka Suara soal Isu Diasingkan ke Papua: Itu Tidak Benar!

Megapolitan
1 bulan lalu

Upacara Kedinasan Iringi Pemakaman Bima, Mahasiswa IPB yang Gugur dalam Ekspedisi Patriot

Nasional
1 bulan lalu

Kronologi Prajurit TNI Gugur Kontak Senjata dengan KKB di Teluk Bintuni, Ditembaki saat Anjangsana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal