Penjelasan Komnas HAM Absen di Sidang Praperadilan Penangkapan 6 Laskar FPI

Felldy Aslya Utama
Sidang praperadilan penangkapan enam laskar FPI di Pengadilan Negeri Jaksel tanpa dihadiri Komnas HAM dan polisi. (Foto: SINDOnews)

Sebelumnya, sidang perdana praperadilan alasan penangkapan Laskar Front Pembela Islam (FPI) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hanya berlangsung singkat, Senin (18/1/2021). Sidang berlangsung kurang dari 30 menit.

Sidang dipimpin oleh Hakim tunggal Ahmad Suhel. Pada kesempatan itu dia sempat mempertanyakan polisi dan Komnas HAM selaku termohon tidak hadir.

"Ini ke mana (pihak termohon) tidak hadir, ada berkomunikasi dengan saudara (pemohon)?" tanya Hakim Ahmad kepada kuasa hukum pemohon, di ruang sidang PN Jaksel, Senin (18/1/2021).

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
2 hari lalu

Sidang Praperadilan Besok, Lodewyk Pusung bakal Ungkap Nama yang Terlibat Pengadaan BGN

3 hari lalu

Pengacara Febrie Adriansyah soal Pengajuan Gugatan Praperadilan: Ruang untuk Menguji Prosedur

3 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar Hari Ini, Uji Penetapan Status Tersangka

7 hari lalu

PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Jilid IV Roy Suryo soal Pencekalan Polda Metro Jaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal