PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Jilid IV Roy Suryo soal Pencekalan Polda Metro Jaya
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilanRoy Suryo terkait pencekalan oleh Polda Metro Jaya, Jumat (14/8/2026). Sidang berlangsung di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan dan dipimpin Hakim Tunggal Praperadilan I Ketut Darpawan.
Sidang dihadiri Tim Bidkum Polda Metro Jaya selaku Termohon serta Roy Suryo bersama tim pengacaranya sebagai Pemohon. Dalam persidangan, kuasa hukum Roy Suryo membacakan permohonan praperadilan.
Ada sejumlah poin yang diajukan tim Roy Suryo dalam permohonan tersebut. Salah satunya meminta hakim menyatakan tindakan Polda Metro Jaya terkait penarikan sementara Paspor RI atas nama KRMT Roy Suryo Notodiprojo tidak sah.
Kuasa hukum juga meminta hakim menyatakan pencekalan terhadap Roy Suryo tidak berlaku lagi.
Selain mempersoalkan pencekalan dan penarikan paspor, tim Roy Suryo turut menggugat penetapan tersangka terhadap kliennya.
Pengacara Roy Suryo, Refly Harun, meminta hakim menyatakan penetapan tersangka tersebut tidak sah karena dinilai terdapat cacat formil dan material.
"Lalu, menyatakan penetapan tersangka atas diri Pemohon adalah tidak sah oleh karena telah terjadi cacat formil dan cacat material," kata Refly Harun.
Editor: Puti Aini Yasmin