Penjelasan MA tentang Putusan Lepaskan Karen Agustiawan dari Tuntutan Hukum

Zen Teguh Triwibowo
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Nganro. (Foto: Antara).

Diketahui, Karen Galaila Agustiawan divonis 8 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Selain itu, Karen juga hukum untuk membayar denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi sebagaimana dakwaan," ucap Ketua Majelis Hakim Emilia Djaja Subagja saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/6/2019).

Hakim menyatakan Karen terbukti bersalah karena mengabaikan prosedur investasi yang berlaku di PT Pertamina atau pedoman investasi dalam Participating Intersert (PI) atas Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.

Karen dinilai telah memutuskan melakukan investasi PI di Blok BMG Australia tanpa melakukan pembahasan dan kajian terlebih dulu. Perbuatan Karen tersebut terbukti memperkaya Roc Oil Company Ltd Australia. Berdasarkan perhitungan Kantor Akuntan Publik Drs Soewarno, negara mengalami kerugian hingga Rp586 Miliar atas perbuatan Karen.

 

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
22 jam lalu

Mobil Tangki BBM Pertamina Tembus Wilayah Terisolasi di Aceh usai Banjir

Nasional
23 jam lalu

Daftar Harga BBM Pertamina 26 Desember 2025, Lengkap Pertalite hingga Pertamax

Nasional
2 hari lalu

Daftar Harga BBM Pertamina 25 Desember 2025 di SPBU Seluruh Indonesia

Nasional
4 hari lalu

KY Sudah Kirim Rekomendasi Etik Hakim Pemvonis Tom Lembong ke MA, Apa Sanksinya?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal