Penjelasan MA tentang Putusan Lepaskan Karen Agustiawan dari Tuntutan Hukum

Zen Teguh Triwibowo
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Nganro. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) memutuskan melepaskan mantan Direktur Utama (Dirut) PertaminaKaren Agustiawan dari tuntutan hukum dalam kasus investasi di Blok Basker Manta Gummy, Australia. Putusan tersebut dikeluarkan, Senin (9/3/2020).

Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro mengatakan, pertimbangan majelis kasasi antara lain yang dilakukan Karen Agustiawan bukan tindak pidana. Putusan direksi dalam suatu aktivitas perseroan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun.

"Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Alasan dalam pertimbangan majelis kasasi antara lain, yang dilakukan terdakwa Karen adalah bussines judment ruke," ujar Andi ketika dikonfirmasi di Jakarta, Senin (9/3/2020).

Menurutnya, putusan MA tidak mengesampingkan adanya kerugian negara dari tindakan Karen Agustiawan, namun dinilai sebagai risiko bisnis. "Bertolak dari karakteristik busnis yang sulit untuk diprediksi (unpredictable) dan tidak dapat ditentukan secara pasti," ucapnya.

Dia menuturkan, Majelis Hakim Kasasi yang menangani perkara tersebut terdiri dari, Suhadi sebagai Ketua Majelis, didamping hakim anggota, Krisna Harahap, Abdul Latif, Mohammad Askin dan Sofyan Sitompul.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
1 hari lalu

Harga BBM Pertamina 3 September 2026 Ada yang Naik! Cek di Sini Selengkapnya

2 hari lalu

Destry Damayanti Ucapkan Sumpah Jabatan di MA, Resmi Pimpin BI hingga 2031

2 hari lalu

Dilantik MA, Destry Damayanti Resmi Jadi Gubernur Bank Indonesia

2 hari lalu

Daftar Harga BBM Pertamina, Shell, BP, Vivo per September 2026, Ada yang Naik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal