Penjelasan MA tentang Putusan Lepaskan Karen Agustiawan dari Tuntutan Hukum

Zen Teguh Triwibowo
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Nganro. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) memutuskan melepaskan mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina Karen Agustiawan dari tuntutan hukum dalam kasus investasi di Blok Basker Manta Gummy, Australia. Putusan tersebut dikeluarkan, Senin (9/3/2020).

Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro mengatakan, pertimbangan majelis kasasi antara lain yang dilakukan Karen Agustiawan bukan tindak pidana. Putusan direksi dalam suatu aktivitas perseroan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun.

"Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Alasan dalam pertimbangan majelis kasasi antara lain, yang dilakukan terdakwa Karen adalah bussines judment ruke," ujar Andi ketika dikonfirmasi di Jakarta, Senin (9/3/2020).

Menurutnya, putusan MA tidak mengesampingkan adanya kerugian negara dari tindakan Karen Agustiawan, namun dinilai sebagai risiko bisnis. "Bertolak dari karakteristik busnis yang sulit untuk diprediksi (unpredictable) dan tidak dapat ditentukan secara pasti," ucapnya.

Dia menuturkan, Majelis Hakim Kasasi yang menangani perkara tersebut terdiri dari, Suhadi sebagai Ketua Majelis, didamping hakim anggota, Krisna Harahap, Abdul Latif, Mohammad Askin dan Sofyan Sitompul.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
20 jam lalu

Daftar Harga BBM Pertamina 9 Maret 2026, Lengkap Pertalite hingga Pertamax

Nasional
2 hari lalu

Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini 8 Maret 2026, Cek Sebelum Bepergian

Nasional
3 hari lalu

Harga BBM Pertamina 7 Maret 2026, Ada Kenaikan?

Nasional
4 hari lalu

Pertamina Jamin Stok BBM Tak Habis dalam 21 Hari, Cadangan Terus Dijaga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal