Penjelasan Mendagri soal Kepala Daerah Tersangka Korupsi

Randu Dahlia
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo. (Foto: iNews.id/ Yudistiro Pranoto).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan dua calon kepala daerah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Status tersangka tersebut tidak menghentikan pencalonan.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya juga tidak bisa melarang Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengumumkan calon kepala daerah yang berstatus tersangka. Menurutnya, kebijakan tersebut kewenangan KPU selaku penyelenggara pemilihan kepala daerah (pilkada).

"Kepala daerah ini tersangka, tapi kan belum kekuatan hukum tetap. Ada yang ikut pilkada calonnya ditahan, menang mutlak. Terpaksa kami lantik," ujar Tjahjo di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Jakarta, Selasa (13/2/2018).

Sebelumnya KPK menangkap dau calon kepala daerah terkait dugaan kasus korupsi. Dua calon kepala daerah tersebut, petahana Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko dan Calon Gubernur (Cagub) NTT Marianus Sae.

Nyono yang juga Bupati Jombang ditangkap pada Sabtu, 3 Februari 2018 dan Marianus yang merupakan Bupati Ngada terjaring OTT. Namun, KPK belum mengumumkan secara resmi perihal penangkapan cagub NTT itu. 

Diketahui, Nyono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dana puskesmas. Dari tangan Nyono, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai yang diduga sisa uang pemberian dari Inna sebesar Rp25.550.000 dan USD9.500.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
8 tahun lalu

KPK Tetap Usut Kasus Calon Bupati Tulungagung Terpilih Syahri Mulyo

Nasional
8 tahun lalu

Nasib 9 Calon Kepala Daerah Tersangka Kasus Korupsi di Pilkada 2018

Nasional
8 tahun lalu

Ketua MPR: Pemerintah Jangan Mudah Keluarkan Perppu

Nasional
8 tahun lalu

Usulkan Perppu, Golkar Minta Peserta Pilkada Tersangka Diganti

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal