Penjelasan Menkes PPKM Darurat Dilaksanakan di Level 3 dan 4, Sesuai Guideline WHO

Binti Mufarida
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin. (Foto: Setpres).

JAKARTA, iNews.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dilaksanakan di kabupaten dan kota yang masuk level 3 dan 4 Covid-19 di Jawa Bali. Aturan tersebut berlaku3-20 Juli 2021.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, level 3 dan 4 berdasarkan guideline dari organisasi kesehatan dunia (WHO).

“Jadi berdasarkan guideline WHO yang baru, level dari krisisnya suatu daerah itu dilihat dari dua faktor besar. Satu, laju penularannya. Kedua daya responsif atau kesiapan kota kabupaten untuk merespons,” ujar Budi dalam konferensi pers tentang kebijakan PPKM Darurat yang disampaikan secara virtual, Kamis (1/7/2021).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Pramono Minta Restu Menkes terkait Rencana Bangun RS Bertaraf Internasional di Lahan Sumber Waras

Megapolitan
3 hari lalu

Air Hujan Jakarta Mengandung Mikroplastik, Menkes Ajak Warga Pakai Masker

Megapolitan
4 hari lalu

Pramono Segera Bertemu Menkes, Bahas Rencana Bangun RS Tipe A di Samping Sumber Waras 

Health
11 hari lalu

WHO Dukung Indonesia Bikin Obat Herbal Naik Level, Ini Buktinya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal