JAKARTA, iNews.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dilaksanakan di kabupaten dan kota yang masuk level 3 dan 4 Covid-19 di Jawa Bali. Aturan tersebut berlaku3-20 Juli 2021.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, level 3 dan 4 berdasarkan guideline dari organisasi kesehatan dunia (WHO).
“Jadi berdasarkan guideline WHO yang baru, level dari krisisnya suatu daerah itu dilihat dari dua faktor besar. Satu, laju penularannya. Kedua daya responsif atau kesiapan kota kabupaten untuk merespons,” ujar Budi dalam konferensi pers tentang kebijakan PPKM Darurat yang disampaikan secara virtual, Kamis (1/7/2021).