Penjelasan Menkes PPKM Darurat Dilaksanakan di Level 3 dan 4, Sesuai Guideline WHO

Binti Mufarida
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin. (Foto: Setpres).

JAKARTA, iNews.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dilaksanakan di kabupaten dan kota yang masuk level 3 dan 4 Covid-19 di Jawa Bali. Aturan tersebut berlaku3-20 Juli 2021.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, level 3 dan 4 berdasarkan guideline dari organisasi kesehatan dunia (WHO).

“Jadi berdasarkan guideline WHO yang baru, level dari krisisnya suatu daerah itu dilihat dari dua faktor besar. Satu, laju penularannya. Kedua daya responsif atau kesiapan kota kabupaten untuk merespons,” ujar Budi dalam konferensi pers tentang kebijakan PPKM Darurat yang disampaikan secara virtual, Kamis (1/7/2021).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
24 jam lalu

Menkes Pastikan Rehabilitasi Rumah Nakes Korban Banjir Sumatra Rampung sebelum Ramadhan 2026!

Health
1 hari lalu

Banyak Nakes Tinggal di Pengungsian, Menkes Janjikan segera Rehabilitasi Rumah!

Nasional
6 hari lalu

BPOM Raih Status WHO Listed Authority, Kini Sejajar dengan Regulator AS dan Inggris

Internasional
1 bulan lalu

WHO Berduka atas Banjir Sumatera, Siap Beri Bantuan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal