PPKM Darurat, Mendagri Sebut Tak Gunakan Masker Terancam Sanksi Denda

Kurnia Illahi
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. (Foto: Dok. Humas Kemendagri).

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menyiapkan sanksi bagi pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 3-20 Juli 2021. Kebijakan PPKM Darurat meliputi wilayah Jawa dan Bali.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan, masyarakat yang tidak mengenakan masker akan dikenakan sanksi denda. Sanksi diputuskan melalui sidang di tempat.

"Kalau seandainya tidak memakai masker di tempat juga bisa dikenakan sanksi denda dengan menggunakan mekanisme namanya tindak pidana ringan. Itu dapat dilakukan dengan sidang di tempat bersama Satpol PP, kepolisian, kejaksaan dan pengadilan negeri," ujar Tito dalam konferensi pers yang disiarkan secara virtual, Kamis (1/7/2021).

Dia menuturkan, kerumunan orang dalam jumlah besar bisa dikenakan Undang-Undang (UU) tentang wabah dan penyakit menular. Sanksinya, kata dia hukuman penjara melalui proses persidangan.

"Itu karantina kesehatan yang penyidikannya menggunakan mekanisme cara biasa. Artinya diproses hukum sesuai pasal pidana kemudian diserahkan kepada jaksa sampai ke pengadilan," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
15 jam lalu

OJK Sanksi 22 Emiten Langgar Aturan Pasar Modal, Ini Daftarnya

7 hari lalu

6 Perusahaan Disanksi Kemenhut gegara Karhutla, 1 Izin Dibekukan

8 hari lalu

Rupiah Hari Ini Ditutup Melemah ke Rp17.721 per Dolar AS, Ini Penyebabnya 

2 bulan lalu

OJK Denda 100 Pelanggar Pasar Modal Rp86,26 Miliar dan Cabut 1 Izin Perusahaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal