Penjelasan Mensesneg soal Keppres IKN Belum Diterbitkan

Riyan Rizki Roshali
Mensesneg Pratikno menjelaskan alasan Keppres IKN belum diterbitkan hingga saat ini. Apa katanya? (Foto: MPI)

"Bisa saya nanti yang menandatangani, bisa nanti juga presiden terpilih pemerintahan baru yang menandatangani," kata Jokowi di IKN, Rabu (5/6/2024).

Sementara itu, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan Jakarta masih tetap menjadi ibu kota negara sampai Keppres IKN diterbitkan. 

Dini menjelaskan bahwa Nusantara secara hukum baru akan efektif menjadi ibu kota negara pada saat keppres diterbitkan. Setelah Keppres tersebut terbit, katanya, maka otomatis Jakarta berhenti menjadi ibu kota negara.

"Aturan terkait hal tersebut diatur dalam Pasal 41 UU IKN. Bahwa sejak ditetapkannya Keppres pemindahan IKN ke Nusantara, ketentuan Pasal 3, Pasal 4 kecuali fungsi sebagai daerah otonom, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," katanya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Bisnis
21 hari lalu

Warga Terdampak Bandara VVIP IKN Mulai Kantongi Sertifikat Lahan

Bisnis
21 hari lalu

Otorita IKN Tawarkan Super Tax Deduction hingga 200 Persen untuk Investor yang Bangun Fasum

Nasional
27 hari lalu

Finlandia-Uni Eropa Perkuat Implementasi Smart City di IKN, Ini Konsepnya 

Nasional
29 hari lalu

Basuki soal Putusan MK Batalkan HGU IKN 190 Tahun: Bukan Cabut Hak, cuma Revisi Mekanismenya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal