Penuhi Panggilan KPK, Eks Wabup Malang Akui Jadi Makelar Proyek

Ilma De Sabrini
Mantan wakil bupati Malang Ahmad Subhan ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id – Mantan wakil bupati Malang , Ahmad Subhan, hari ini akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Sebelumnya, Subhan sempat dua kali mangkir dari panggilan lembaga antirasuah.

Berdasarkan pantauan iNews.id, Subhan tampak keluar dari Gedung Merah Putih KPK di Jalan Kuningan Persada Setiabudi, Jakarta Selatan, sekitar pukul 12.00 WIB. Sekeluarnya dia dari gedung tersebut, Subhan langsung diserbu para awak media.

Kepada wartawan, lelaki itu mengatakan kapasitas kehadirannya di KPK hari ini sebagai saksi untuk bupati Mojokerto nonaktif, Mustofa Kamal Pasa. Dia mengaku tidak dapat memenuhi panggilan KPK sebelumnya karena ada keperluan lain.

Subhan juga mengaku menjadi makelar dalam perizinan proyek pengadaan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto. “Kapasitas sebagai saksi. (Saya) Makelar. Saya cuma sekadar dimintai tolong. Saya mengenalkan kepada dinas. Sudah, gitu aja,” ujar Subhan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/7/2018).

Subhan menyatakan, dia tidak tahu-menahu soal aliran dan proses perizinan proyek pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto pada 2015 dan aliran dana ke tersangka Mustofa Kamal Pasa.

KPK telah menetapkan Mustofa sebagai tersangka dalam perkara kasus suap pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015. KPK menduga Mustofa menerima Rp 2,7 miliar dari Ockyanto (swasta) dan Onggo Wijaya (swasta) terkait  izin prinsip pemanfaatan ruang (IPPR) dan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk pendirian menara telekomunikasi tersebut.

Mustofa juga disangkakan menerima gratifikasi dalam kasus lainnya terkait jabatan yang diembannya saat itu.  Oleh karenanya, Mustofa disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
3 jam lalu

KPK Rampung Proses Laporan Raja Juli soal Amplop Bupati Kuansing, Motif Didalami

9 jam lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Segera Disidang

13 jam lalu

Selain Bobby Rizaldi, KPK Juga Periksa Dirjen PKN BPK terkait Suap Audit di Muara Enim 

15 jam lalu

KPK soal Ambil Alih Kasus Korupsi Febrie Adriansyah: Tak Bisa Seperti Pungut Barang di Jalan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal