Terseret Kasus Suap di Mojokerto, Mantan Wabup Malang Tersangka

Koran SINDO
Yuswantoro
Mantan Wakil Bupati Malang Ahmad Subhan ditetapkan tersangka oleh KPK. (Foto: istimewa)

MALANG - Kasus dugaan korupsi di Kabupaten Mojokerto yang sedang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyeret nama mantan Wakil Bupati (Wabup) Malang, Ahmad Subhan. KPK telah menetapkan wabup periode 2010-2015 tersebut sebagai tersangka.

Status tersangka Ahmad Subhan, disampaikan Ketua KPK Agus Rahardjo saat menjadi pembicara di Kota Malang. “Rasanya sudah tersangka deh. Seingat saya, sudah ditetapkan tersangka,” ungkapnya, Jumat (4/5/2018).

Penetapan status tersangka terhadap Ahmad Subhan, terkait dengan proses penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik KPK terhadap Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa. Agus menyebutkan, Ahmad Subhan memiliki peran sebagai pengantar uang suap sampai ke Bupati Mojokerto.

Dia mengatakan, proses penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi di Kabupaten Mojokerto, terus berjalan. “Semoga prosesnya agak cepat ya, karena tunggakannya juga masih banyak,” ucapnya.

Tim penyidik KPK, kata Agus, juga telah menggeledah rumah Ahmad Subhan di Jalan Semeru RT 6 RW 4, Desa Dilem, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Kamis, 26 April 2018 lalu.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
2 bulan lalu

Pemotor Asal Mojokerto Tewas di Pinggir Jalan Kulonprogo, Diduga Korban Kecelakaan

2 bulan lalu

Pria di Mojokerto Tega Aniaya Mertua dan Istri, 1 Tewas dan 1 Kritis

3 bulan lalu

Alvi Maulana Pemutilasi Pacar Divonis Penjara Seumur Hidup, Kuasa Hukum Ajukan Banding

3 bulan lalu

Alvi Maulana Pemutilasi Pacar Jadi 500 Bagian Divonis Penjara Seumur Hidup

3 bulan lalu

Viral Emak-Emak Pengemudi Mobil dan Pemotor Cekcok di Mojokerto, Berujung ke Ranah Hukum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal