"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MIU (Miftahul Ulum) terkait kasus dana hibah Kemenpora," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (27/9/2019).
Dalam kasus ini mantan Menpora Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka bersama Asisten Pribadinya Miftahul Ulum pada 18 September 2019.
Imam Nahrawi diduga meminta uang Rp11,8 miliar dalam rentang waktu 2016-2018, sehingga total dugaan penerimaan sebesar Rp26,5 miliar. Uang itu merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018. Sedangkan, Miftahul Ulum diduga turut membantu menpora dalam penerimaan uang haram tersebut.