Penuhi Panggilan KPK, Imam Nahrawi: Saya Siap Menghadapi Takdir Ini

Ilma De Sabrini
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/9/2019). (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MIU (Miftahul Ulum) terkait kasus dana hibah Kemenpora," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (27/9/2019).

Dalam kasus ini mantan Menpora Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka bersama Asisten Pribadinya Miftahul Ulum pada 18 September 2019.

Imam Nahrawi diduga meminta uang Rp11,8 miliar dalam rentang waktu 2016-2018, sehingga total dugaan penerimaan sebesar Rp26,5 miliar. Uang itu merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018. Sedangkan, Miftahul Ulum diduga turut membantu menpora dalam penerimaan uang haram tersebut.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
2 tahun lalu

Setya Novanto dan Imam Nahrawi Dapat Remisi HUT RI 3 Bulan

Nasional
3 tahun lalu

KPK Lelang Tanah Imam Nahrawi di Jaktim, Cek Harganya

Nasional
4 tahun lalu

KPK Setor Rp475 Juta dari Penagihan Uang Denda Imam Nahrawi hingga Jero Wacik

Nasional
5 tahun lalu

KPK Setor Rp12,5 Miliar dari Rampasan Imam Nahrawi 

Megapolitan
5 tahun lalu

KPK Eksekusi Eks Menpora Imam Nahrawi ke Lapas Sukamiskin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal