JAKARTA, iNews.id - Komjen Pol (Purn) M Sofyan Jacob memenuhi panggilan kedua penyidik Polda Metro Jaya, Senin (17/6/2019). Dalam panggilan sebelumnya dia tidak hadir dan meminta dijadwalkan ulang.
Mantan Kapolda Metro Jaya ini mengaku hadir memenuhi panggilan penyidik sebagai purnawirawan yang taat hukum. Pada kesempatan itu dia ditemani kuasa hukum.
"Saya enggak tahu apa salah saya. Jadi saya penuhi panggilan ini," ujar Sofyan sembari memasuki ruanganpenyidik Polda Metro Jaya, Senin (17/6/2019).
Sofyan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar berdasarkan pelaporan relawan Pro Jomac, Supriyanto ke Bareskrim Polri. Dari hasil pemeriksaan saksi dan gelar perkara, polisi mengklaim Sofyan diduga kuat melakukan tindakan makar.
Sofyan diduga ikut bermufakat dalam upaya makar dan menyebarkan berita hoaks. Pernyataan itu disampaikan Sofyan Jacob saat pidato di depan rumah Capres Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jaksel (17/4/2019).