JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai tanggal 3 hingga 20 Juli mendatang. Kebijakan itu berdampak pada pengetatan aturan mengenai mobilitas warga.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) mulai mewajibkan memiliki bukti telah melakukan vaksin pertama dalam bentuk kartu vaksinasi, e-sertifikat, maupun bukti vaksin elektronik lainnya yang menyatakan telah disuntik vaksin minimal dosis pertama bagi pengguna Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ).
"Selain bukti vaksin, calon pengguna juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan," kata Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa dalam keterangan tertulisnya, Minggu (4/7/2021).
Eva menyebut hal itu sebagai upaya mendukung pemerintah dalam pencegahan penyebaran Covid-19 di sektor transportasi. Selain itu, memastikan keamanan dan kesehatan para calon pengguna KAJJ, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta membuka layanan vaksinasi bagi calon penumpang KA di Stasiun Gambir dan Pasar Senen, mulai 3 Juli 2021.
"Kegiatan vaksinasi di Stasiun Gambir dan Pasarsenen dibuka setiap hari pada pukul 08.00 s.d 12.00 WIB," katanya.