Penumpang Kereta Api Wajib Punya Surat Vaksin Covid-19 selama PPKM Darurat

Muhammad Refi Sandi
Kereta Api Indonesia (ANTARA/Humas KAI )

Ketentuan bagi calon yang akan mengikuti kegiatan vaksinasi di Stasiun maka kegiatan dilakukan selambatnya H-1 sebelum tanggal keberangkatan. Berikut persyaratan dan kriteria peserta vaksin di stasiun;

1.Berusia >18 tahun. 

2. Belum pernah mendapatkan vaksin dosis pertama. 

3.Menunjukkan kode booking yang sudah dibayar atau tiket Kereta Api Jarak Jauh yang berlaku. 

4.Memiliki KTP (adapun NIK diperlukan untuk pendataan dan sertifikasi vaksin). 

5.Datang paling lambat H-1 sebelum jadwal keberangkatan KA. 

6. Calon Penumpang dalam kondisi sehat. 

7.Bagi ibu hamil bisa mendapatkan vaksin setelah mendapat penjelasan dari petugas kesehatan dan bersedia atas pilihannya untuk di vaksin covid-19. 

"Bagi pelanggan dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku," ucapnya. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

3.846 Hewan di Jakbar Telah Divaksinasi Rabies, Anjing hingga Kera

57 tahun lalu

Jangan Panik! Ebola Tidak Gampang Menular seperti Covid-19

57 tahun lalu

Dokter Ungkap Alasan Vaksin Tetap Penting bagi Orang Dewasa Meski Sudah Divaksinasi sejak Kecil

57 tahun lalu

KUR BRI Bantu Warung Asep Bangkit Lagi, Jadi Penyelamat saat Usaha Terpuruk

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal