JAKARTA, iNews.id - Viral di media sosial seorang perempuan menjadi korban sekaligus saksi mata aksi pelemparan batu ke kereta Sancaka Eksekutif. Akibat insiden tersebut, wajah penumpang wanita yang diketahui bernama Widya Anggraini itu berdarah penuh luka.
Atas kejadian tersebut, melalui akun media X, PT Kereta Api Indonesia menyatakan mengutuk keras aksi vandalisme berupa pelemparan batu terhadap Kereta Api Sancaka (KA 88F) rute Yogyakarta–Surabaya Gubeng, pada 6 Juli 2025 antara Stasiun Klaten dan Srowot. Serpihan kaca akibat pelemparan mengenai dua penumpang, yang segera mendapat perawatan medis dan asuransi dari KAI.
"KAI menegaskan bahwa vandalisme, termasuk pelemparan batu, coret-coret, dan pengrusakan fasilitas kereta api, merupakan pelanggaran hukum yang membahayakan operasional dan kenyamanan penumpang. Sebagai respons, KAI Daerah Operasi 6 Yogyakarta meningkatkan patroli jalur rawan, memasang kamera pengawas, dan berkoordinasi dengan aparat kepolisian serta masyarakat setempat. Pelaku aksi vandalisme akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tulisnya.
Hukumannya diatur dalam KUHP Pasal 194 ayat 1 dan 2, dengan ancaman penjara hingga 15 tahun, bahkan seumur hidup jika menimbulkan kematian. Larangan juga tercantum dalam UU Perkeretaapian No. 23 Tahun 2007, Pasal 180, yang melarang perusakan prasarana perkeretaapian.
"KAI mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan vandalism, demi keselamatan bersama dan mengajak semua pihak berkolaborasi menjaga keamanan transportasi publik. Masyarakat diharapkan melaporkan tindakan mencurigakan," katanya.
Sebelumnya, video detik-detik pelemparan batu terekam kamera korban, Widya. Di video Widya awalnya sedang santai membaca buku sambil mendengarkan musik. Dia merekam aktivitasnya menggunakan kamera ponsel.