JAKARTA, iNews.id - Tiga pelaku kasus penusukan mantan Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto telah menghadapi sidang penuntutan. Ketiganya dituntut dengan hukuman pidana yang berbeda.
"Sidang pembacaan tuntutan perkara penusukan terhadap Bapak Wiranto telah dibacakan pada Hari Kamis tanggal 11 Juni 2020," kata Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto melalui keterangan tertulis yang diterima iNews.id di Jakarta, Rabu (17/6/2020).
Terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara dituntut 16 tahun penjara. Dia merupakan aktor utama yang menusuk Wiranto menggunakan senjata tajam jenis kunai.
Terdakwa kedua bernama Fitria Diana alis Fitria Andriana yang merupakan istri Abu Rara dituntut 12 tahun penjara. Dia merupakan penyerang Kapolsek Menes, Kompol Dariyanto juga dengan kunai.
Ketiga yaitu terdakwa Samsudin alias Ending alias Jack Sparrow alias Abu Basilan dituntut tujuh tahun penjara. Dia menghadapi dakwaan berbeda karena melakukan permufakatan jahat, persiapan, percobaan atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana teroris.