Penusuk Wiranto di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Irfan Ma'ruf
Sidang penusukan Wiranto yang digelar secara online. (Foto: Antara)

"Sidang selanjutnya Hari Kamis tanggal 18 Juni 2020 dengan acara pledoi (pembelaan) dari penasehat hukum para terdakwa dilanjutkan dengan pembacaan putusan," ucapnya.

Dihubungi terpisah, Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Edwin mengatakan Abu Rara dianggap melanggar Pasal 15 juncto Pasal 6 juncto Pasal 16 A UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.

"Pidana penjara selama 16 penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujarnya.

Dia menyebut sidang lanjutan dengan agenda pledoi akan diselenggarakan secara online pada Kamis (18/6/2020) besok. Terdakwa akan mengikutinya dari Lapas Gunung Sindur, Bogor.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
26 hari lalu

Penusukan di Pasar Gaplok Bermotif Asmara, Korban Diduga Selingkuhan Istri Pelaku

Megapolitan
26 hari lalu

Polisi Tangkap Pelaku Penusukan di Pasar Gaplok Jakpus

Nasional
31 hari lalu

Kisah Cinta Wiranto dan Rugaiya Usman: Perjalanan 50 Tahun dari Remaja hingga Akhir Hayat

Buletin
31 hari lalu

Jenazah Istri Wiranto Akan Dimakamkan di Delingan Karanganyar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal