"Sidang selanjutnya Hari Kamis tanggal 18 Juni 2020 dengan acara pledoi (pembelaan) dari penasehat hukum para terdakwa dilanjutkan dengan pembacaan putusan," ucapnya.
Dihubungi terpisah, Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Edwin mengatakan Abu Rara dianggap melanggar Pasal 15 juncto Pasal 6 juncto Pasal 16 A UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.
"Pidana penjara selama 16 penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujarnya.
Dia menyebut sidang lanjutan dengan agenda pledoi akan diselenggarakan secara online pada Kamis (18/6/2020) besok. Terdakwa akan mengikutinya dari Lapas Gunung Sindur, Bogor.