Kabinet Sukiman merupakan koalisi partai besar saat itu, yakni PNI dan Masyumi. Oleh karenanya, kabinet ini dipimpin oleh Dr Sukiman Wirjosandjojo (Masyumi) dan Suwiryo (PNI).
Namun, pada 23 Februari 1952 kabinet ini demisioner atau harus mengembalikkan mandat kepada presiden meskipun masih melaksanakan tugas sehari-hari sampai menunggu dilantiknya kabinet baru.
1. Menjalankan tindakan tegas sebagai negara hukum guna menjamin keamanan dan ketentraman
2. Mengusahakan kemakmuran rakyat secepat-cepatnya
3. Mempercepat persiapan pemilihan umum
4. Menjalankan politik luar negeri bebas aktif dan secepat-cepatnya memasukkan Irian barat ke dalam wilayah RI