Namun, pada 23 Februari 1952 kabinet ini demisioner atau harus mengembalikkan mandat kepada presiden meskipun masih melaksanakan tugas sehari-hari sampai menunggu dilantiknya kabinet baru.
1. Menjalankan tindakan tegas sebagai negara hukum guna menjamin keamanan dan ketentraman
2. Mengusahakan kemakmuran rakyat secepat-cepatnya
3. Mempercepat persiapan pemilihan umum
4. Menjalankan politik luar negeri bebas aktif dan secepat-cepatnya memasukkan Irian barat ke dalam wilayah RI