Penyebar Hoax Kontainer Surat Suara Dicoblos Terancam 10 Tahun Penjara

Gatot Trilaksono
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol M Iqbal (Foto: iNews/DOK)

JAKARTA, iNews.id - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri tengah menginvestigasi untuk mengusut tuntas kasus kabar bohong (hoaks) tentang puluhan juta surat suara yang telah dicoblos di dalam tujuh kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Saat ini tim siber Bareskrim Polri telah bergabung dengan tim Polda Metro Jaya untuk menyelidiki perkara tersebut.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol M Iqbal  secara tegas mengatakan, Kepolisian akan menindak pelaku penyebar informasi hoaks dalam bentuk apapun, baik foto, video, dan narasi. Termasuk informasi mengenai surat suara yang sudah tercoblos di Pelabuhan Tanjung Priok.

“Proses hukumnya sampai ke pelaku utama,” kata Iqbal di Jakarta, Jumat (4/1/2019).

Menurut dia, penyebar informasi hoaks surat suara tercoblos tersebut terancam hukuman hingga sepuluh tahun penjara. Sebab, diduga sudah meresahkan masyarakat dengan menyebarkan berita bohong.

“Tentu saja pada saatnya Polri akan menyampaikan hasil penyelidikan ini kepada publik. Ini adalah penyebaran berita bohong yang diatur dalam UU. Ancaman hukumannya sepuluh tahun, di pasal 14 ayat 1 dan 2 dan pasal 15,” tutur Iqbal.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
16 jam lalu

Kubu Roy Suryo Berencana Ajukan Gugatan Praperadilan Jilid III, Sasar Penerapan Pasal 35 UU ITE

23 jam lalu

Sidang Praperadilan Roy Suryo, Polda Metro Serahkan Tumpukan Dokumen Bukti Penetapan Tersangka Sah

1 hari lalu

Sidang Praperadilan Roy Suryo Hari Ini, Polda Metro Jaya Hanya Hadirkan Ahli

2 hari lalu

Polisi Tetapkan Peneror Bom ke SDN Srengseng Sawah Jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal