Penyebar Hoax Kontainer Surat Suara Dicoblos Terancam 10 Tahun Penjara

Gatot Trilaksono
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol M Iqbal (Foto: iNews/DOK)

Sementara Kabareskrim Polri, Komjen Pol Arief Sulistiyono mengatakan, saat ini sudah ada dua laporan yang diterima polisi terkait perkara tersebut.

“Sudah ada dua laporan. Pertama dari relawan nomornya (registrasi) 008. Dari Ketua KPU baru ini sedang proses,” kata Arief, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Kamis (3/1/2019).

Menurut dua, dua laporan yang masuk ke Bareskrim itu memiliki perbedaan. Relawan melaporkan penyebar hoaks, sementara KPU melaporkan adanya kasus beredar informasi bohong.

“Pak Arief Budiman (Ketua KPU) melaporkan kejadian. Ada kejadian penyebaran berita bohong,” ucap dia.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
Megapolitan
14 jam lalu

Polda Metro Siapkan Rekayasa Lalin dari Monas hingga Sudirman-Thamrin saat Malam Takbiran 

Nasional
1 hari lalu

Prabowo Tegaskan Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Bentuk Terorisme: Usut sampai Dalangnya!

Buletin
3 hari lalu

Polisi Rilis Wajah Terduga Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS, Ini Tampangnya

Nasional
3 hari lalu

Ini Tampang Terduga Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, Diambil dari CCTV

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal