Penyebar Hoax Kontainer Surat Suara Dicoblos Terancam 10 Tahun Penjara

Gatot Trilaksono
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol M Iqbal (Foto: iNews/DOK)

Sementara Kabareskrim Polri, Komjen Pol Arief Sulistiyono mengatakan, saat ini sudah ada dua laporan yang diterima polisi terkait perkara tersebut.

“Sudah ada dua laporan. Pertama dari relawan nomornya (registrasi) 008. Dari Ketua KPU baru ini sedang proses,” kata Arief, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Kamis (3/1/2019).

Menurut dua, dua laporan yang masuk ke Bareskrim itu memiliki perbedaan. Relawan melaporkan penyebar hoaks, sementara KPU melaporkan adanya kasus beredar informasi bohong.

“Pak Arief Budiman (Ketua KPU) melaporkan kejadian. Ada kejadian penyebaran berita bohong,” ucap dia.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

YouTuber Resbob Dilaporkan ke Polda Metro Jaya usai Hina Suku Sunda

Nasional
3 jam lalu

Roy Suryo Cs Harap Polda Metro Tunjukkan Ijazah Asli Jokowi saat Gelar Perkara Khusus 

Nasional
5 jam lalu

Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Palsu Digelar Besok, Ini Harapan Kubu Jokowi 

Nasional
6 jam lalu

Polisi Bisa Menjabat di 17 Kementerian/Lembaga, Pengamat: Tak Bertentangan dengan MK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal