Penyelidikan Dugaan Penodaan Agama Dihentikan, Pernyataan Jenderal Dudung Dinilai Tak Penuhi Unsur Pidana

Riezky Maulana
Puspomad menghentikan penyelidikan dugaan penodaan agama karena pernyataan KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman dinilai tak memenuhi unsur pidana. (Foto: Dispenad)

Dia juga menjelaskan, berdasar hasil keterangan ahli ITE, disimpulkan pernyataan Jenderal Dudung tersebut tidak memenuhi unsur perbuatan tindak pidana.

"Demikian juga keterangan ahli Bahasa Indonesia, yang menyatakan bahwa pernyataan tersebut tidak bermakna menyejajarkan Tuhan dengan manusia atau makhluknya dan tidak mengandung muatan penodaan agama yang disangkakan pelapor," ucapnya. 

Sebagaimana diketahui, Jenderal Dudung dilaporkan oleh Koalisi Ulama, Habaib, dan Pengacara Anti Penodaan Agama (KUHAP APA) ke Puspomad. Dudung diduga melakukan penistaan agama lantaran menyebut Tuhan bukan orang Arab.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
2 hari lalu

Kisah Jenderal TNI Ditolak Jadi KSAD, Diboikot Perwira hingga Dilantik dengan Musik Damkar

2 hari lalu

Daftar Lengkap Reshuffle Kedelapan Kabinet Prabowo 15 Oktober 2026: 9 Pejabat Dilantik

2 hari lalu

KSAD Jenderal Tandyo Respons Isu Jadi Calon Panglima TNI: Domain Presiden

2 hari lalu

Harta Kekayaan KSAD Tandyo Budi Revita Rp6,8 Miliar, Punya 17 Bidang Tanah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal